Home » » Syarat Naik KRL Terbaru Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin Menggantikan STRP

Syarat Naik KRL Terbaru Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin Menggantikan STRP

Syarat Naik KRL Terbaru Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin Menggantikan STRP berlaku mulai 11 September 2021. Masa sosialisasi mulai tanggal 8-10 September 2021 sebagai masa peralihan boleh menggunakan STRP dan surat keterangan lainnya dan juga boleh menggunakan sertifikat vaksin. Per 11 September 2021, semua penumpang KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Cara menunjukkan sertifikat vaksin bisa melalui aplikasi peduli lindungi, bentuk fisik sertifikat vaksin atau dalam bentuk foto di hp. Selain menunjukkan sertifikat vaksin, anda juga diminta menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifkat vaksin, memang benar-benar milik yang bersangkutan atau tidak.



Bagi yang menggunakan aplikasi peduli lindung, silakan instal di HP anda dan saat masuk stasiun bisa scan QR code. Bila syarat sudah sesuai, maka akan muncul warna hijau dan anda boleh check in. Untuk berjaga-jaga apabila jaringan bermasalah, hp eror dsb, bawa juga fisik sertifikat vaksin anda, atau foto sertifkat juga untuk berjaga-jaga saja.

Bagi yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19, Ibu hamil, masyarakat dengan komorbird dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dan tetap dapat naik KRL jika sudah dapat surat itu.

Bagi siswa sekolah yang belum vaksin juga tetap bisa naik KRL dengan mengenakan seragam sekolahnya dan membawa surat keterangan tatap muka dari sekolah.

Protokol kesehatan masih berlaku secara ketat, tidak berbicara di dalam kereta, aturan balita dan lansia serta pedagang masih berlaku.

0 komentar: