Home » » KRL Hanya Untuk Pekeja Esensial dan Kritikal Berlaku Mulai 12 Juli 2021

KRL Hanya Untuk Pekeja Esensial dan Kritikal Berlaku Mulai 12 Juli 2021

KRL Hanya Untuk Pekeja Esensial dan Kritikal Berlaku Mulai 12 Juli 2021. Mulai Senin 12 Juli 2021, KRL hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 naik KRL wajib menunjukkan surat sebagai berikut dan ikuti seluruh protokol kesehatan.

Maksud Dari Esensial dan kritikal adalah sebagai berikut.
Esensial : perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi, pegadaian, dsb.
Kritikal : perusahaan yang bergerak di bidang khusus untuk melayani masyarakat seperti penanggulangan bencana, logistik, transportasi, keamanan dan ketertiban, makanan dan minuman, dsb.


 

Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat

Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP); atau
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat; atau
Surat dari pimpinan isntansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan /kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian mobilitas penduduk dalam PPKM Darurat. 

Untuk sektor informal seperti pedangang, penyedia jasa, dsb masih belum bisa menggunakan KRL atau tunggu kebijakan lebih lanjut.


1 komentar:

  1. Mahasiswa jika untuk kepentingan dinas RS apakah boleh naik kereta?

    BalasHapus